Belum lama ini natizen media sosial
sedang heboh soal logo BI yang tertera di uang NKRI. Awalnya postingan
yang diunggah oleh pemilik akun Facebook Rudy Razi dengan judul “KENAPA
UANG RUPIAH CETAKAN BARU TIDAK BERLAKU DILUAR NEGERI, ILEGALKAH..?”
Postingan
tersebut langsung menjadi perhatian banyak natizen. Dan melihat natizen
banyak heboh soal postingannya, si pemilik akun Rudy pun menghapus.
Sayangnya,
natizen lain bernama Nelly Juliana telah berhasil mengshare postingan
tersebut dan mempertanyakan tanda tangan dan tulisan yang tertera dalam
uang rupiah emisi 2017.
Begini postingan Nelly, seperti yang dilansir dari Tribunnews.com:
Coba perhatikan tanda tangan yg tercantum dalam uang rupiah cetakan lama dan yg baru……ada perbedaan yg sangat prinsip.
Intinya…..uang rupiah yang lama di ttd Gubernur BI dan salah satu deputy BI……uang baru di ttd Gub BI dan menteri keuangan.
Semua uang yg baru …tanda tangannya….ada campur tangan pemerintah……yg
selama ini nggak pernah menteri keuangan ikut ttd uang rupiah.
Uang
baru mencantumkan tulisan Negara Kesatuan Republik Indonesia
menghilangkan tulisan Bank Indonesia (hanya ada dicantumkan di muka
belakang).
Satu lagi.,…
Uang lama….DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BANK INDONESIA MÈNGELUARKAN UANG SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI
Uang
baru….DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA NEGARA KESATUAN REPUBLIK
INDONESIA MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN
NILAI
Silahkan cermati…perbedaannya.
Biasanya yg
mengeluarkan uang adalah BI…..yang sekarang yg mengeluarkan RUPIAH
adalalah NKRI bukan Bank Indonesia……ya jelas nggak ada
colatteral….diluar prosedur …ilegal….
Selama ini kewenangan BI
(tdk ada dalam struktur pemerintah, tdk dibawah kendali
pemerintah)…..ini fakta…uang release baru tdk sah…
Yang ngeluarin bukan BI…
Uang
yg dikeluarkan BI masih diterima di luar negeri……tapi Rupiah yg
dikelurakan Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak diterima di luar
negeri.
Rupiah terbitan NKRI berlaku lokal…..celah untuk korupsi besar besaran.
Hingga pada akhirnya , komentar natizen pun bermunculan dalam postingan tersebut.
@adistinurul
Ada yg share ini di FB. maksudnya gmn ya? Sarkas, becanda apa gw yg ga
nangkep? Jelas la rupiah galaku di Jepang. kan pake Yen
Hanna
Huang Uang lama ada collaateral emas saat pencetakan. Uang baru
collateralnya pakai surat utang negara. Ya jelas negara lain deg2an
terima uang baru. Kalau indonesia gagal bayar utang maka koleps lantas
tuh uang ga ada nilainya. Denger2 udah terbit pecajan 200rb ya bu Nelly
Juliana?
Doni Anwar Ada yg bilang, logika di atas aneh,
terlalu di paksakan… Nama nya uang yg sudah masuk ke mesin atm dan bisa
di tarik konsumen, artinya BI sudah mengesahkan, uang itu sudah sah..
Rina Pupus Baru sadar nih…..kok ga dibahas waktu peluncuran uang baru ya
Melihat
postingan tersebut menjadi viral ternyata pihak Bank Indonesia pun ikut
berkomentar. Begini komentar pihak Bank Indonesia melalui akun Twitter.
Pertama
mengenai uang NKRI dan tanda tangan pemerintah dijelaskan merupakan
Amanat Undang-Undang yaitu Undang-undang No 7 Tahun 2011 Tentang Mata
Uang. #BIEdukasi
Ini keterangan selanjutnya:
Dalam
UU tersebut terdapat syarat & ciri Rupiah. Ciri yang diatur adalah
pencantuman tanda tangan Gubernur BI & Menteri Keuangan RI.
Uang
Rupiah harus terdapat frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Uang
Rp TE 2016 yang dikeluarkan tersebut telah memenuhi syarat UU tersebut.
Pd
Uang Kertas TE baru tsb, terdpt tanda tangan Menteri Keuangan &
Gubernur BI. Ini merupkan kali 2 adanya tanda tangan MenKeu.
Bebrp
ciri uang Rp yg diatur dlm Psl 5 Ayat 1 UU tsb yaitu gambar ”Garuda
Pancasila”; frasa ”Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Dan juga sebutan pecahan dlm angka & huruf sbg nilai nominalnya; serta tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia.
Nah, bagaimana menurut komentar kamu guys ?
Medical Marijuana Montana
ReplyDelete